Current Date:

Implementasi Pajak Karbon Bagi Indonesia Menuju Sustainable Development Goals (SDGs)

Kelestarian lingkungan kian menjadi isu serius dalam kebijakan Pemerintah Indonesia. Komitmen Indonesia untuk mereduksi emisi gas rumah kaca ata...

Kelestarian lingkungan kian menjadi isu serius dalam kebijakan Pemerintah Indonesia. Komitmen Indonesia untuk mereduksi emisi gas rumah kaca atau GRK yang tertuang dalam kesepakatan Paris Agrement mulai diimplentasikan menjadi sebuah kebijakan yang bersifat ”menekan”, salah satunya berupa pengenaan pajak karbon.

Manfaat yang jelas akan dirasakan dengan penerapan Pajak Karbon adalah mengurangi emisi global dan terciptanya udara yang lebih bersih untuk seluruh dunia. Pajak karbon sangat penting untuk diterapkan di Indonesia mengingat kondisi lingkungan yang semakin memburuk dimana akan mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan, penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Selain itu, konsep yang dikedepankan dari penerimaan pajak karbon pada dasarnya dapat dialokasikan guna pemberian insentif atau subsidi ke sektor lain yang sangat urgen seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, maupun industri hijau (green industry). Oleh karena itu, implementasi pajak karbon, diharapkan mampu menjadi solusi masalah-masalah lingkungan, sekaligus menjadi salah satu basis penerimaan negara.

Contoh dari negara-negara yang menerapkan pajak karbon atas bahan bakar (jenis pertama) adalah Denmark, India, Jepang dan Meksiko. Sedangkan yang menerapkan pajak atas emisi GRK (jenis kedua) adalah Chile dan Afrika Selatan. Adapun negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia selain Indonesia menurut data yang dirilis oleh World Resource Institute (WRI) yang bermarkas di Washington DC yaitu China, Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Rusia, Brasil, Jepang, Kanada dan lainnya.

Pemerintah akan merealisasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Ada lima sektor yang akan direduksi emisinya hingga tahun 2030, yakni di sektor energi limbah, Industrial Processing and Product Use (IPPU), pertanian dan kehutanan.

Kemudian, berdasarkan data Laporan Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018 menunjukkan ada 10 kategori bidang energi yang berkontribusi menyumbang emisi. Dari 10 kategori ini, penyumbang emisi terbesar berasal dari bidang pembangkitan panas dan kelistrikan. Bidang elektrifikasi ini menyumbang emisi GRK sebanyak 261.427 juta ton CO2e atau hampir 44 persen dari total emisi bidang energi.

Mengenai hal ini, berbagai kebijakan untuk mengakselerasi bauran energi  EBT (Energi Baru Terbarukan) memang sangat diperlukan di Indonesia. Selain untuk mendukung mitigasi reduksi emisi menuju nol, juga untuk mengoptimalkan potensi EBT di Indonesia. Potensi EBT yang ada di Indonesia masih sangat kecil pemanfaatannya. Harapannya pun setelah pajak karbon diimplementasikan, Indonesia bisa melakukan perubahan menuju clean energy.

Penulis: Mia Patricia | Illustrator: Rizky Sabilurrasyid

Referensi:

  1. https://nasional.kontan.co.id/news/pajak-karbon-sebesar-rp-30-siap-diimplementasikan-1-januari-2022
  2. https://www.kompas.id/baca/riset/2021/10/07/pajak-karbon-demi-kelestarian-lingkungan/
  3. https://ilmupengetahuanumum.com/10-negara-penghasil-emisi-karbon-terbesar-di-dunia/
  4. https://analisis.kontan.co.id/news/carbon-tax-siapa-diuntungkan
  5. https://www.mongabay.co.id/2021/06/11/pajak-karbon-dan-harapan-pembangunan-indonesia-berkelanjutan/