Radio Frequency Identification (RFID) merupakan alat pendeteksi kendaraan dengan signal pada plat nomor kendaraan. Sistem ini digunakan oleh Polri sebagai upaya implementasi smart city serta mengantisipasi pengendara yang melepas plat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan Dukcapil untuk mendapatkan data pengendara dengan menggunakan fitur pengenal wajah (face recognition).
Hal ini dikarenakan jalanan perkotaan telah dilengkapi oleh webcam, sebagai kamera yang terkoneksi dengan pusat data di kantor Samsat Polwiltabes guna merekam semua jenis kendaraan dengan sempurna, termasuk plat nomor polisi (nopol).
Untuk itu peraturan ini telah tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Serta terdapat Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Sesuai rencana sebelumnya, penggunaan plat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, demikian pula dengan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.
Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Saat ini kepolisian punya dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.
Sampai saat ini Polri sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.
Kapolri meminta polisi di lapangan bisa melakukan penegakan hukum di lokasi dengan tegas untuk menghindari terjadinya pemalsuan plat nomor kendaraan dan kecelakaan lalu lintas.