Porang (Amorphophallus muelleri) adalah tanaman umbi-umbian yang dapat diolah menjadi tepung glucomannan yang merupakan bahan baku dari industri kosmetik, pengental, lem, dan mie shirataki. Tanaman porang yang dulunya hanya dianggap sebagai tumbuhan liar, kini mulai banyak dibudidayakan para petani di sejumlah daerah.
Adapun alasan mengapa petani mulai membudidayakan porang karena nilai jual porang yang sedang meningkat di pasar ekspor. Tercatat ekspor porang pada tahun 2020 sebanyak 32.000 ton dengan nilai mencapai Rp 1,42 Triliun. Jika dibandingkan tahun 2019, angka tersebut telah meningkat sebesar 160 persen.
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Kabupaten Madiun sebagai daerah penghasil tanaman porang yang memiliki kualitas unggul skala nasional. Tanaman Porang asal Madiun menjadi yang pertama diakui pemerintah serta dinyatakan layak untuk pembibitan.
Awal Budidaya Porang di Madiun
Jauh sebelum munculnya porang bersertifikat, komoditas porang varietas lokal sudah dibudidayakan sejak tahun 1950-an di Desa Klangon, Kecamatan Saradan. Pada 1970-an aktivitas jual beli porang dilakukan secara sederhana dengan menjual porang dalam bentuk umbi ke pengepul di Kabupaten Nganjuk. Umbi porang yang diperoleh oleh petani berasal dari tanaman yang tumbuh liar di kawasan hutan Gunung Pandaan. Permintaan porang yang terus meningkat membuat petani mulai membudidayakan sendiri tanaman porang yang berasal dari umbi pada tahun 1980-an.
Keunggulan Budidaya Porang
Budidaya porang yang mudah dan dapat tumbuh di berbagai kondisi tanah menjadi daya tarik sendiri bagi petani dalam meminimalisir biaya perawatan. Dikutip dari data yang dirilis Kementerian Pertanian, tanaman porang beradaptasi pada berbagai semua jenis tanah dengan ketinggian antara 0 sampai 700 mdpl.
Tanaman ini juga relatif dapat bertahan di tanah kering dan dapat ditanam secara tumpang sari dengan toleransi naungan hingga 60 persen. Bibitnya biasa digunakan dari potongan umbi batang maupun umbi yang telah memiliki titik tumbuh yang ditanam secara langsung.
Sertifikasi Porang Varietas Madiun I
Penetapan Porang Varietas Madiun 1 melalui proses panjang di mana evaluasi uji kelayakannya berlangsung sekitar satu tahun. Evaluasi uji kelayakan itu dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun sejak pertengahan tahun 2019 hingga 2020. Penetapan tersebut telah melalui proses panjang dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pada Juli 2020.
Menurut penjelasan Bupati Madiun, dikeluarkannya Surat Keputusan terkait Porang Varietas Madiun 1 skala nasional yang pertama di Indonesia bertujuan untuk melindungi sumber daya genetik porang lokal di Kabupaten Madiun. Selain itu, pengakuan dari Kementan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ke depan komoditas ini dapat dikelola secara corporate farming. Dengan sistem ini, maka efisiensi budidaya, standarisasi mutu, dan efektivitas serta efisiensi manajemen pemasaran akan menjadi solusi keberlanjutan usaha porang yang menguntungkan bagi petani dan pihak yang terlibat di dalamnya.
Referensi: