Current Date:

Smart Governance: Meningkatkan Pembangunan dalam Pelayanan Publik Melalui Konsep Smart Village

Apa Itu Smart Governance? Smart Governance adalah sebuah tata kelola pemerintahan yang cerdas, yang bertujuan untuk mewujudkan kinerja pelayanan publ...

Apa Itu Smart Governance?
Smart Governance adalah sebuah tata kelola pemerintahan yang cerdas, yang bertujuan untuk mewujudkan kinerja pelayanan publik, tata kelola dan tata pamong pemerintahan daerah yang baik dan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja birokrasi melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi (KulonProgo Smart City). Dalam pengembangannya, Peran pemerintah diperlukan untuk mengintegrasikan perencanaan, peraturan, dan regulasi pembangunan desa (Susanto et al., 2016). Implementasi program pengembangan desa tidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah desa, partisipasi masyarakat, serta dukungan kelompok masyarakat di lingkungan tersebut (Yuliastuti et al., 2017). Menurut Depok Smart City, penerapan Smart Governance bagi tata kelola pemerintahan terdapat beberapa poin, sebagai berikut: 
  • Menyediakan SDM dengan kuantitas dan kualitas yang memadai kebutuhan pelayanan publik;
  • Meningkatkan keterlibatan dan sinergi masyarakat dan pemerintah dalam perencanaan sosialisasi, dan pelaksanaan pembangunan;
  • Melaksanakan perbaikan secara kontinue atas kinerja pelayanan publik melalui rekayasa ulang proses bisnis yang efektif, efisien dan komunikatif, serta optimalisasi sistem pelayanan publik dari yang terintegrasi transparan;
  • Mengoptimalkan penerapan dan pengembangan sistem pemerintah berbasis elektronik dengan berfokus pada pengintegrasian data dan interoperabilitas sistem menggunakan teknologi yang terjamin keberlangsungannya; dan
  • Menerapkan sistem satu data yang terbuka, lengkap, akurat, dan terstandarisasi, dengan melibatkan pemangku kepentingan selaku wali data dan memperhatikan aspek keamanan informasi dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan, sebagai mesin pendorong kinerja pelayanan publik dan aparatur serta peningkatan kualitas analisa pengambilan keputusan/kebijakan
Apa Itu Smart Village?
Pembangunan di Indonesia mengalami perubahan sejak masuk era revolusi industri 4.0 yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mempermudah manusia memproduksi, mengolah data, dan menyebarkan seluruh informasi. Namun, pada perkembangannya daerah pedesaan saat ini menjadi fokus utama, karena masyarakat pedesaan tidak mendapat manfaat yang berarti dari adanya pembangunan di perkotaan (Pranadji dan Hastuti, 2004).  Sehingga, pemerintah mencetuskan konsep smart village di wilayah pedesaan sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan desa yang beraneka ragam.  Konsep smart village dibutuhkan agar desa-desa tersebut mampu mengetahui permasalahan yang ada di dalamnya (sensing), memahami kondisi permasalahan tersebut (understanding), dan dapat mengatur (controlling) berbagai sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya, (Identifikasi Potensi Pengembangan Konsep Smart Village Pada Desa Wisata Rende Kabupaten Bandung Barat, 2021)
Implementasi Smart Governance dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Melalui Konsep Smart Village
Teknologi informasi sangat diperlukan dalam penerapan semua aspek smart governance, baik pelayanan publik, sistem informasi desa maupun pengelolaan dana desa. Jika melihat pelayanan publik saat ini telah banyak mengalami perubahan tata kelola. Konsep ini berhubungan dengan pemerintah yang berperan sebagai fasilitator, mediator, koordinator, mobilisator, maupun penyedia pelayanan untuk mempercepat pembangunan desa. Dalam implementasinya sistem pelayanan publik dibagi menjadi 3 aspek, yaitu: 
  • Aspek pertama, pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
  • Aspek kedua, Sistem Informasi Desa (SID) merupakan bagian dari implementasi e- government yang merupakan alat bantu bagi desa untuk melakukan pengelolaan data desa seperti administrasi desa, pengelolaan surat menyurat, serta pengelolaan data kependudukan desa (Fitri et al., 2017).
  • Aspek ketiga, dana desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa (Santoso et al., 2019). Dengan demikian, ketiga aspek ini menjadi tolok ukur untuk mengetahui implementasi smart governance dalam konsep smart village.
Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah Menerapkan Konsep Smart Village
Kabupaten/Kota di Indonesia telah menerapkan smart village dalam pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dapat berhubungan langsung dengan sistem pemerintahan, sebagai berikut:
  • Kabupaten Batang

Penerapan smart village di Kabupaten Batang tergolong sudah optimal. Melalui e-village dan website yang memengaruhi peningkatan kualitas pelayanan. Diharapkan smart village dapat diterapkan dalam jangka waktu yang panjang agar desa-desa terpencil dapat berkembang setara dengan kota yang lebih maju. 

  • Desa Cibuntu, Kota Cirebon

Desa Cibuntu, Kota Cirebon, dinyatakan sebagai desa cerdas karena berhasil mendorong pembuatan wajan bolik untuk memperkuat sinyal seluler sehingga akses internet menjadi mudah.

  • Desa Rende, Kabupaten Bandung Barat

Pengembangan konsep smart village pada Desa Wisata Rende yaitu berupa penyediaan sistem Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) karena belum tersedianya informasi terkait Desa Rende dan penyediaan Sistem Informasi Desa (SID) secara online. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi digunakan sebagai alat dalam mempermudah penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa agar berjalan secara maksimal dan ditujukan untuk memberikan informasi kepada publik guna meningkatkan kualitas layanan secara efektif dan efisien. 

Referensi