Penerapan Weight In Motion (WIM) di jalan tol secara resmi berlaku pada awal tahun ini, Sabtu (1/1/2022). Realisasi penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Overloading) atau ODOL di jalan tol.
Weight In Motion atau WIM merupakan teknologi yang dapat melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif, dan ramah lingkungan.
Secara teknis, WIM merupakan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang. Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Overloading serta pemalsuan dokumen kendaraan angkutan barang dilaksanakan oleh polisi lalu lintas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan Darat.
Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa WIM atau timbangan sudah dipasang di sebagian jalan tol, sehingga bisa bekerja sekalipun mobil dalam keadaan berjalan.
Budi menjelaskan, hingga saat ini total ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol. Empat WIM berada di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera. Jumlah ini akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polri. “Jadi nanti saat akan bayar pajak akan ditagih, tapi untuk awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat," ujar Budi.
Nah, Smart People, penerapan WIM diharapkan dapat menjaga infrastruktur jalan tol agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat yang berakibat pada kerugian negara. Kerugian yang dimaksud berupa pembiayaan perbaikan jalan akibat pelanggaran ukuran lebih dan pelanggaran muatan lebih, serta meminimalisir angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Wanda Marissa | Ilustrator: Arsy Eric